Jombang, Gerdupapak.com – Dalam suasana semangat dan ceria, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja gelar Senam Kebugaran bersama seluruh karyawan perusahaan se-Kabupaten Jombang. Dibuka secara langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi didampingi Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, Asisten, serta segenap Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, perwakilan Satrad 405 Ploso, serta perwakilan Kodim 0814 Jombang.
Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei untuk menghargai perjuangan, dedikasi, dan kontribusi luar biasa dari seluruh pekerja, khususnya para pekerja di Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Jombang ketika diwawancarai di Stadion Merdeka Jombang, Jumat (1/5/2026).
“ Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif, dalam rangka mewujudkan Jombang Maju Dan Sejahtera Untuk Semua,” ujarnya.
Warsubi juga menegaskan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja agar lebih kompetitif, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Untuk melindungi hak-hak para pekerja kami juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya,” ucapnya.
Ia menakankan, bilamana ada perusahaan di Kabupaten Jombang yang belum memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya maka akan diberikan sanksi tegas.
“ Perusahaan yang ketahuan belum memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan akan kami berikan peringatan sampai 3 kali, jika belum ada tindakan maka akan kami sanksi tegas,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Ishawan Nanang ketika di wawancarai menyampaikan, Senam Kebugaran bersama ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“ Untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja kami mewajibkan perusahaan menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi perusahaan menengah dan besar. Saat ini ada sekitar 60 an perusahaan menengah dan besar, dari total 200 perusahaan di Kabupaten Jombang,” paparnya.
Ishawan membeberkan, jika ada pengaduan perusahaan yang belum menerapkan gaji karyawan sesuai dengan UMK maka akan di tindak lanjuti.
“ Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk mendukung investasi daerah,” tuturnya.
Perlu diketahui, Senam Kebugaran bersama para karyawan dimeriahkan dengan berbagai doorprize menarik, seperti kipas angin, kulkas, sepedah gunung, tv, sepedah motor, serta hadiah umroh. (Rd/Nyf).






