Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 25 Tahun 2026 tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis (TBC), sebagai langkah strategis mendukung target nasional eliminasi TBC pada 2030. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan daerah dalam memperkuat penanggulangan penyakit menular yang hingga kini masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Peluncuran Perbup tersebut sekaligus menandai dimulainya penguatan Gerakan Jombang SAE (Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis), sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat desa dan kelurahan.
Hingga saat ini di Kabupaten Jombanh masih terdapat kasus TBC yang belum ditemukan dan belum mendapatkan pengobatan secara tepat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penularan berkelanjutan di lingkungan keluarga maupun masyarakat serta berdampak terhadap produktivitas dan kualitas sumber daya manusia. Hal ini disampaikan Bupati Jombang ketika sambutan di Ruang Bung Tomo, Setdakab Jombang, Rabu (3/6/2026).
“Penanggulangan tuberkulosis tidak cukup hanya mengandalkan pelayanan kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk menemukan kasus lebih dini, memberikan edukasi yang tepat, serta memastikan pasien menjalani pengobatan hingga sembuh,” ujarnya.
Menurutnya, Perbup Nomor 25 Tahun 2026 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menerapkan pendekatan yang lebih proaktif melalui skrining aktif atau jemput bola ke masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan angka penemuan kasus dan menekan rantai penularan TBC di daerah.
“ Melalui regulasi ini, setiap perangkat daerah diberikan peran yang jelas dalam mendukung upaya eliminasi TBC. Mulai dari integrasi program dalam perencanaan pembangunan daerah, penguatan edukasi publik, pelibatan sekolah, pemberdayaan pemerintah desa, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ucapnya.
Bupati juga mengajak seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium maupun organisasi profesi kesehatan untuk memperkuat skrining aktif, mempercepat diagnosis, serta memastikan pasien memperoleh pengobatan yang tuntas.
Selain itu, para camat, kepala desa, lurah, kader kesehatan, kader PKK, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi ujung tombak edukasi sekaligus membantu menemukan warga yang memiliki gejala TBC agar segera mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
Warsubi menekankan akan pentingnya menghapus stigma terhadap penderita TBC. Menurutnya, tuberkulosis merupakan penyakit yang dapat disembuhkan apabila ditemukan sejak dini dan diobati secara teratur hingga selesai.
“Melalui Gerakan Jombang SAE, kita ingin memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan skrining, semakin cepat kasus ditemukan, semakin banyak pasien yang sembuh, dan semakin sedikit penularan yang terjadi. Ini adalah gerakan bersama menuju Jombang yang sehat, produktif, dan bebas tuberkulosis,” tegasnya.
Peluncuran Perbup ini menjadikan Kabupaten Jombang sebagai salah satu daerah yang mengambil langkah konkret melalui penguatan regulasi dalam mendukung agenda nasional eliminasi TBC 2030, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia bebas tuberkulosis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada menjelaskan bahwa lewat Perbup ini, sistem penanggulangan TBC di Jombang mengalami transformasi.
“ Penemuan kasus tidak lagi hanya menunggu pasien yang datang ke fasilitas kesehatan secara mandiri, melainkan dilakukan dengan pendekatan proaktif (jemput bola) melalui skrining massal pada kelompok berisiko tinggi dan investigasi kontak serumah, selain itu juga melalui cek kesehatan gratis (CKG),” pungkasnya. (Rud/Nyf).






