Jombang, Gerdupapak.com – Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang sidang DPRD, dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target pendapatan sebesar Rp2,908 triliun, realisasi mencapai Rp3,046 triliun atau sebesar 104,73 persen. Hal ini disampaikan Bupati Jombang ketika membacakan nota penjelasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Senin (8/6/2026).

“Terjadi selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah. Dari target PAD sebesar Rp699,96 miliar, realisasinya mencapai Rp838,27 miliar atau 119,76 persen. Dengan demikian, PAD melampaui target sebesar Rp138,31 miliar.

Ia mengungkapkan, Peningkatan PAD tersebut terutama didorong oleh sektor pajak daerah. Dari target Rp287,37 miliar, realisasi pajak daerah mencapai Rp345,49 miliar atau 120,23 persen.

Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan kinerja yang sangat baik. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp64,66 miliar dari target Rp36 miliar atau mencapai 179,62 persen. Sementara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terealisasi Rp104,18 miliar dari target Rp89,01 miliar atau 117,05 persen. Adapun Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp80,91 miliar dari target Rp75,97 miliar atau 106,51 persen.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Agenda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan. Ini bagian dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran dan program-program pemerintah,” katanya.

Hadi menambahkan, setelah penyampaian nota penjelasan bupati, tahapan selanjutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi, kemudian jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi,” pungkasnya.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya. (Rud/Nyf).