Jombang, Gerdupapak.com – Ketidakjelasan regulasi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan dalam hearing antara Forum KDKMP Kabupaten Jombang dengan Komisi A DPRD Jombang. Para pengurus koperasi meminta kepastian hukum agar pelaksanaan program yang menjadi prioritas pemerintah pusat tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hearing yang juga dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM serta Bagian Hukum Setdakab Jombang itu membahas sejumlah persoalan krusial yang dihadapi pengurus koperasi di lapangan. Mulai dari belum adanya regulasi tertulis terkait tata kelola koperasi bersama PT Agrinas, mekanisme rekrutmen pegawai, hingga pengelolaan aset yang nantinya akan menjadi bagian dari aset desa.
Hingga saat ini pengurus koperasi maupun instansi terkait belum menerima aturan resmi yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan operasional koperasi. Hal ini disampaikan Ketua Forum KDKMP Kabupaten Jombang, Ali Arifin ketika di konfirmasi di gedung Komisi A DPRD Jombang, Rabu (10/5/2026).
“Kami belum menerima regulasi tertulis mengenai tata kelola yang dijalankan bersama PT Agrinas. Bahkan dinas terkait juga belum menerima aturan tersebut. Akibatnya, pengurus tidak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan koperasi,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Terlebih terdapat sejumlah hal yang belum memiliki kepastian, seperti mekanisme rekrutmen dan penempatan pegawai, pengadaan barang, hingga serah terima kendaraan dan aset yang berada di gerai-gerai KDKMP.
“Ini berkaitan dengan aset desa yang nantinya harus dipertanggungjawabkan. Karena itu perlu ada aturan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap, ketika konsep tata kelola sudah matang dan disepakati bersama, DPRD dapat memberikan rekomendasi sehingga KDKMP memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan program-programnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan Forum KDKMP. Namun DPRD belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian forum, yakni kepastian hukum pengelolaan koperasi, rekrutmen pegawai, dan sinkronisasi program. Bahkan ada usulan agar KDKMP mendapat dukungan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun sampai saat ini kami belum bisa memberikan jawaban karena belum ada dasar regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengelolaan gerai melalui kerja sama dengan PT Agrinas berlangsung selama dua tahun. Setelah masa tersebut berakhir, aset dan pengelolaannya akan diserahkan kepada pemerintah desa.
“Kami hanya bisa menyampaikan dan melaporkan kebutuhan yang menjadi tuntutan forum. Hasil hearing ini belum dapat dipastikan karena memang belum ada regulasi yang mengatur secara rinci,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Jombang Hari Puromo mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan pengurus KDKMP merupakan hal yang wajar mengingat program tersebut masih dalam tahap pelaksanaan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk dicarikan solusi terbaik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“KDKMP ini masih berproses dan berjalan secara bertahap. Karena itu dinamika yang terjadi di lapangan menjadi perhatian kami bersama,” ungkapnya.
Hari menegaskan, Pemkab Jombang memiliki komitmen penuh mendukung keberhasilan KDKMP karena merupakan program strategis nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga membuka ruang komunikasi dengan para pengurus koperasi.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Forum KDKMP yang menyampaikan aspirasinya melalui hearing bersama Komisi A DPRD Jombang. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang dihadapi.
“Kami memahami apa yang dirasakan teman-teman KDKMP. Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan bagi Pemkab Jombang untuk mencari solusi terbaik,” paparnya.
Meski demikian, Hari menegaskan proses yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penyelesaian setiap persoalan juga harus dilakukan sesuai koridor regulasi.
Dalam hearing tersebut, seluruh pihak disebut memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keberlangsungan program KDKMP. Pemkab Jombang, pengurus KDKMP se-Kabupaten Jombang, dan Komisi A DPRD Jombang sepakat mengedepankan semangat kolaborasi demi menyukseskan program tersebut.
“Intinya, pemerintah daerah, pengurus KDKMP, dan DPRD memiliki semangat yang sama untuk menyukseskan KDKMP di Jombang,” pungkasnya. (Rud/Nyf).






