Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor rentan. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkab Jombang menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Penyerahan Simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi petani peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuka secara langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi di wakili Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purwanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Isawan Nanang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ibrahim Hadi Wibowo, petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di Kabupaten Jombang
Pemerintah daerah berkomitmen memberikan rasa aman bagi para petani yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja. Hal ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo ketika sambutan di Pendopo Balai Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kamis (25/6/2026).
“Bantuan perlindungan sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghadirkan proteksi di tengah-tengah pekerja sektor pertanian. Kita tahu sektor pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan tenang bagi bapak-ibu sekalian saat bekerja,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja bersama Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), sebanyak 14.368 petani ditetapkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Mereka berasal dari tujuh kecamatan sentra pertanian, yakni Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Ploso, Kudu, Bareng, dan Wonosalam.
“ Program ini telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/128/415.10.1.3/2026 tentang Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Hubungan Industrial,” tandasnya.
Agus berharap pelaksanaan program tersebut benar-benar tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para petani maupun ahli waris.
“Saya sangat berharap bantuan iuran premi dan santunan ini benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat. Sinergi yang baik antarinstansi harus dipertahankan agar jaminan ini menjadi benteng ekonomi keluarga petani saat terjadi risiko yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para petani sebagai pekerja sektor rentan.
“Program ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja sektor pertanian yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi,” katanya.
Menurut Isawan, program tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembinaan lingkungan sosial yang dibiayai melalui DBHCHT. Selain memberikan perlindungan kepada petani, program ini juga menjadi salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Ditempat sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Ibrahim, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan.
Menurutnya, petani tembakau memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi di kawasan utara Sungai Brantas. Selain menjadi penopang produksi pertanian, mereka juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah serta menyerap ribuan tenaga kerja.
“Santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kabupaten Jombang memeluk ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir memastikan meski almarhum telah tiada, perjuangan mereka untuk masa depan keluarga tidak ikut padam. Santunan ini menjadi jembatan untuk membantu ahli waris melanjutkan kehidupan, membiayai pendidikan anak-anak, serta menata masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada empat ahli waris petani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Adapun penerima santunan secara simbolis meliputi, Ahli waris almarhum Samin, yakni Ngatem, Ahli waris almarhum Sunarto, yakni Nurhayati, Ahli waris almarhum Wainten, yakni Lasdi, Ahli waris almarhum Marlan, yakni Siwin.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para petani sekaligus menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Pungkasnya. (Rud/Nyf).






