Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada buruh tani cengkeh yang memenuhi persyaratan. Penyaluran bantuan dipusatkan di Balai Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan.

Program BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani dan pekerja yang terkait dengan sektor hasil tembakau, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Hal ini disampaikan secara langsung oleg Kepala Desa Sumbernongko, Sumartono, ketika di konfirmasi di Balai Desa Sumbernongko, Jumat (3/7/2026).

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang kembali menyalurkan BLT DBHCHT kepada warga kami. Bantuan ini sangat berarti bagi para buruh tani cengkeh yang menjadi penerima manfaat. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Sumbernongko turut mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran dengan membantu proses koordinasi, pendataan, serta memastikan seluruh penerima membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan sehingga penyaluran berlangsung tertib, aman, dan lancar.

“ Program ini sangatlah membantu masyarakat, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh tani cengkeh yang selama ini turut berkontribusi dalam sektor pertanian,” paparnya.

Sumartono mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan bantuan secara bijaksana dan mengutamakan kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, serta keperluan rumah tangga lainnya.

“Kami berharap program BLT DBHCHT dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah desa siap mendukung proses pendataan maupun penyaluran agar tetap transparan, tepat sasaran, dan akuntabel,”tambahnya.

Perlu diketahui, sebanyak 156 penerima manfaat menerima bantuan, terdiri dari 114 warga Desa Sumbernongko dan 42 warga Desa Kromong. Seluruh penerima diwajibkan membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak dua lembar, serta KTP asli sebagai bukti identitas saat proses verifikasi dan pencairan bantuan. Pungkasnya. (Rud/Nyf).