Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama Pengadilan Agama Kelas IA Jombang menyerahkan penetapan perwalian bagi lima anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al Hasan. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jombang Muhammad Arasy Latif, serta segenap Forkopimda Kabupaten Jombang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Penetapan perwalian merupakan implementasi nyata tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang membutuhkan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati ketika sambutan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (16/7/2026).
“Penyerahan penetapan perwalian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam melaksanakan amanat undang-undang perlindungan anak. Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, kami berupaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan wali menjadi sangat penting karena berbagai kebutuhan anak, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kepentingan keperdataan lainnya, memerlukan pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk mewakili mereka.
“ Permohonan penetapan wali diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Jombang sebagai kuasa dari LKSA Al Hasan, setelah kedua orang tua anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Jombang melalui lima penetapan perkara Nomor 286, 287, 288, 289, dan 290/Pdt.P/2026/PA.Jbg,” ungkapnya.
Dyah menyebutkan, Penetapan ini merupakan bagian dari Program Jaga Keluarga menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kejaksaan Negeri bersama Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum bagi anak.
“ Dengan adanya penetapan ini, kami berharap kepada wali yang telah ditunjuk memiliki dasar hukum yang sah untuk mewakili kepentingan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi menegaskan bahwa setiap anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Negara, kata dia, memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan melalui kebijakan, pelayanan, serta kepastian hukum agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Masih ada anak-anak yang karena kondisi tertentu tidak lagi berada dalam pengasuhan orang tua atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak anak apabila tidak segera diberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia menilai penetapan perwalian memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh pelayanan publik serta perlindungan atas hak-haknya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Dengan adanya kepastian hukum, anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, identitas hukum, dan berbagai hak lainnya sebagai warga negara,” tandasnya.
Ia berpesan kepada pengurus LKSA Al Hasan agar amanah yang diberikan melalui penetapan perwalian dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kasih sayang.
“Utamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan. Pastikan setiap anak memperoleh pendampingan, perlindungan, serta kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya,” pesannya.
Warsubi berharap langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Jombang dalam membangun tata kelola pengasuhan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan.
“Mari kita terus memperkuat sinergi dan kepedulian agar tidak ada satu pun anak di Kabupaten Jombang yang kehilangan haknya hanya karena belum memperoleh perlindungan hukum yang semestinya,” pungkasnya. (Rud/Nyf).






