Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar Gebyar Pajak Daerah 2026, menjadi bagian dari rangkaian Jombang Fest 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-116 Pemkab Jombang. Gebyar Pajak 2026 tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, pemerintah desa dan kecamatan, petugas pemungut pajak, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Gebyar Pajak Daerah 2026 merupakan momentum untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan Bupati Jombang Warsubi ketika sambutan di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (23/10/2026).

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, khususnya 52 desa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada hari pertama serta 11 kecamatan yang menyelesaikan pelunasan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, petugas pemungut pajak, serta masyarakat.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan capaian yang telah diraih, sekaligus mendorong wilayah dan wajib pajak lainnya agar semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Ia menegaskan, keberhasilan penerimaan pajak daerah membutuhkan kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah, bukan hanya mengandalkan petugas pemungut pajak. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memberikan pelayanan yang baik serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya meminta kepada seluruh petugas pemungut pajak untuk terus mengoptimalkan pemungutan di wilayah masing-masing melalui pendataan yang baik, komunikasi efektif dengan masyarakat, serta pemberian informasi yang mudah dipahami mengenai kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Jombang terus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, termasuk perluasan pembayaran pajak secara non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Kemudahan pembayaran ini harus dimanfaatkan secara optimal agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih praktis, aman, dan tertib. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Warsubi berharap pengelolaan pajak daerah ke depan semakin baik, baik dari sisi pelayanan, administrasi, maupun pengawasan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kecamatan, petugas pemungut, notaris dan PPAT, dunia usaha, serta masyarakat juga perlu terus diperkuat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, Gebyar Pajak Daerah 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan petugas pemungut yang telah berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan daerah.

Ia melaporkan, hingga 1 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Jombang mencapai Rp243.364.603.886 atau sekitar 84,91 persen dari target sebesar Rp286.997.057.200.

“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan, partisipasi, dan kepatuhan para wajib pajak, serta kerja keras seluruh petugas pemungut pajak daerah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Jombang memberikan apresiasi kepada wajib pajak dari berbagai sektor, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran secara digital melalui QRIS, serta notaris dan PPAT yang berkontribusi besar dan tertib dalam pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sepanjang 2026 Bapenda Jombang telah menjalankan berbagai inovasi untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui program Gerakan Aksi Pajak ke Resto dan Cafe, Sapa Pajak, serta layanan jemput bola, Layar Skot, dan Mampir RW untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” sebutnya.

Di sisi digitalisasi, Bapenda terus memperkuat implementasi program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) melalui perluasan kanal pembayaran menggunakan QRIS dan virtual account. Bapenda juga menghadirkan kode QR pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi objek pajak dan melakukan pembayaran secara digital.

“Berbagai inovasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang akuntabel. Evaluasi dan penyempurnaan program akan terus dilakukan agar pelayanan semakin optimal dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat,” paparnya.

Ia berharap, melalui Gebyar Pajak Daerah 2026, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang. Pungkasnya. (Rud/Nyf).