Jombang, Gerdupapak.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk memperbarui sekaligus menyederhanakan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selama ini pengaturan mengenai desa di Kabupaten Jombang masih tersebar dalam empat peraturan daerah (Perda), meliputi Perda tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemilihan Kepala Desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui metode omnibus, sejumlah regulasi tersebut akan dikonsolidasikan menjadi satu Perda yang tersusun secara sistematis dan komprehensif. Hal ini disampaikan Bupati Jombang Warsubi ketika penyampaian nota penjelasan di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Senin (2/11/2026).
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa merupakan langkah strategis dalam membangun tata regulasi di daerah yang terpadu dan berdaya guna. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas pedoman pelaksanaan kewenangan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Desa disusun dengan memperhatikan kerangka hukum nasional dan kebutuhan pengaturan lokal di Kabupaten Jombang. Materi muatannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta kebutuhan pengaturan daerah sepanjang sesuai kewenangan.
“Raperda tersebut terdiri atas 19 bab dan 182 pasal. Ruang lingkup pengaturannya mencakup kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban desa serta masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, BUMDes, kerja sama desa, hingga pembinaan dan pengawasan,” sebutnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dana konservasi dan rehabilitasi, serta sarana dan prasarana desa.
“Saya berharap pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan secara cermat dan konstruktif bersama DPRD Jombang sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Setelah nantinya ditetapkan dan diundangkan, Pemkab Jombang melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksana serta melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menyampaikan kesiapannya dalam mendorong pembahasan Raperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan kebutuhan pemerintahan desa.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” paparnya.
Ia berharap, melalui pembahasan Raperda ini, terwujud tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pungkasnya (Rud/Nyf).






