Jombang, Gerdupapak.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pentingnya Administrasi Kependudukan dalam Pelayanan Publik. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jombang Masduqi Zakaria.
Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan kedesa-desa, agar masyarakat mengerti tentang Kartu Keluarga sekarang menggunakan tanda tangan barkode sekaligus mengajak masyarakat untuk tertib beradministrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Jombang Masduqi Zakaria ketika diwawancarai usai kegiatan di beberapa desa di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Seni(27/11/23)
” Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu bahwa sekarang Kartu Keluarga tidak lagi bertanda tangan basah, tetapi menggunakan tanda tangan barcode. Selain itu supaya tidak ada kekeliruan dalam Adminduk, sebab masyarakat belum mengerti pentingnya pembaharuan data Adminduk, ” ujarnya
Lanjutnya, sering kali ditemukan terkait perubahan status pendidikan dan perkawinan. Hal tersebut sangat penting ketika akan mengurus berkas administrasi anak, baik akta maupun pendaftaran sekolah anak.
” Perubahan status perkawinan harus mengganti KK, sayarat pembuatan KK bagi yang baru menikah harus melampirkan surat nikah. Hal itu dilakukan agar di dalam kolom status perkawinan muncul kawin tercatat, karena itu tidak diketik, melainkan berdasarkan surat nikah, ” tuturnya
Penggantian tanda tangan basah ke barcode dilakukan agar data adminduk di Jombang benar-benar valid. Sehingga kedepannya tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait adminduk tidak sempurna ketika mau daftar sekolah, TNI, Polri serta CPNS. Selain itu juga untuk pengurusan BPJS, perbankan dan lain sebagainya
” Selama sosialiasi sering ditemukan, warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam KK karena khawatir terkait bantuan sosial. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, sebab dengan dibuatkan akta kematian ibu akan jadi kepala keluarga. Sehingga bisa masuk jadi penerima bantuan karena sebagai pencari nafkah, ” ungkapnya
Sebenarnya penerapan KK barcode sudah diterapkan sejak Mei 2019, maka dari itu saat ini banyak instansi pemerintahan ataupun lembaga pemanfaat meminta kelengkapan permohonan dengan dokumen itu. Bisa dibilang sekarang ketentuan tersebut menjadi setengah wajib, contohnya perbankan sekarang ada yang mulai minta dokumen berbarcode.
Diharapkan nantinya data adminduk bisa terkontrol dengan mudah serta tingkat validasi juga terjamin. Sehingga ketika semua lembaga pemanfaat sudah mewajibkan kepada nasabah untuk kelengkapan permohonan harus dokumen berbarcode, maka masyarakat sudah mengurus penggantian, supaya data tidak dipalsu orang,” tandasnya. (Zul/Nyf)






