Jombang, Gerdupapak.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pengawasan partisipatif peran media dalam Pemilu 2024. Kegiatan di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, menghadirkan narasumber dari Koordinator Komisi Sosialisasi dan Diseminasi Komite Komunikasi Digital (KKD) Provinsi Jawa Timur Drs. Machmud Suhermono.
Masa kampanye yang sebentar lagi akan di mulai, Bawaslu Kabupaten Jombang sudah melakukan beberapa tahapan pengawasan. Bawaslu selalu mengawasi semua tahapan – tahapan Pemilu sejak awal.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto ketika mengawali sambutannya di Yusro Hotel Jombang. Senin (20/11/2023)
“ Pengawasan dilakukan Bawaslu sejak proses pendaftaran peserta dari partai politik, kemudian mengawal penetapan kursi dan Dapil hingga proses tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Kita juga memberikan saran perbaikan kepada KPU serta mengawal proses pencalonan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Lanjutnya, Pemilu merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara. Karena untuk terciptanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (Luberjurdil) dan demokratis perlu adanya sinergitas dari semua pihak, termasuk peran serta dari media massa.
“ Media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran, hal tersebut akan dijadikan pijakan Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut. Tahapan kampanye paling rawan adalah dugaan pelanggaran administrasi, pidana maupun etik. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya, tahapan kampanye paling banyak dugaan pelanggaran,” tuturnya
Bentuk pelanggaran mayoritas terjadi pada tahapan kampanye, khususnya pada beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi pada masa tahapan kampanye. Utamanya, pelanggaran administrasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai.
“Harapan kami, semua ikut mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu sehingga terciptanya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas,Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta demokratis. tandasnya. (Zul/Nyf)






