Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil amankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku serangkaian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 10 tempat dalam wilayah kerja Polres Jombang.

Pasutri pelaku curanmor berinisial AP (Laki-Laki) dan AD (Perempuan) merupakan warga Kecamatan Kesamben serta Kecamatan Tembelang, pelaku hanya menyasar kendaran bermotor jenis Yamaha.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada awak media di Lobby Ruang Satreskrim Polres Jombang. Jumat(1/12/23).

” Sasaran pelaku adalah kendaraan bermotor merk Yamaha, karena dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu merk Yamaha,” ujarnya

Lanjutnya, ketika melancarkan aksi para pelaku telah membagi peran. Pelaku AP berperan sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan sebagai pemantau situasi.

” Motif pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor adalah faktor ekonomi, itu bukanlah menjadi sebuah alasan tetapi pekerjaan. Sebab pelaku melancarkan aksinya berulang kali hingga 10 TKP,” tuturnya

Hasil pengembang berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, tersangka melancarkan aksinya di beberapa TKP. Adapun rinciannya Kecamatan Ngoro sebanyak 1 kali, Kecamatan Jogoroto sebanyak 3 kali, Kecamatan Mojowarno sebanyak 1 kali, Kecamatan Megaluh sebanyak 2 kali, Kecamatan Kabuh sebanyak 1 kali, Kecamatan Diwek sebanyak 1 kali dan di Kecamatan Jombang sebanyak 1 kali.

” Satreskrim Polres Jombang juga berhasil mengungkap kasus serupa di Kabupaten Jombang dan berhasil mengamankan beberapa komplotan pelaku lainnya, yaitu AS warga Kecamatan Megaluh yang melancarkan aksinya di Mojokerto sebanyak 1 kali serta di Jombang sebanyak 1 kali. Kemudian komplotan lain yang juga berhasil diamankan yaitu A dan EA, komplotan ini melancarkan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Jombang sejak Juni 2023,” ungkapnya

Selain itu, ada komplotan lainnya yang beraksi bulan Oktober di Kabupaten Jombang yaitu inisial AR dan H, namun berhasil diamankan oleh Polres Tanjung Perak dengan kasus berbeda.

” Ketika dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan penadah berinisial MR dan HS warga Kediri beserta hasil kejahatan. Keudanya terancam terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” pungkasnya(Zul/Nyf).