Jombang, Gerdupapak.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Jombang, kepolisian dan unsur TNI lakukan Penyegelan Ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang proses penyelamatan Aset Pemkab Jombang.
Anggota kepolisian dan anggota TNI mendampingi petugas Satpam Pol PP, melakukan penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang dan sempat dihalang-halangi penghuni ruko. Sebelumnya dilakukan proses penyegelan sudah ada surat pemberitahuan.
Tindakan penyegelan dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Hal ini disampaikan Asisten 3 Administrasi Umum Syaiful Anwar ketika diwawancarai di Ruko Simpang Tiga Mojongapit usai kegiatan penyegelan. Senin(19/8/24).
“Penyegelan adalah upaya kami melakukan penyelematan aset dengan cara penyegelan/penggembokan, tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat ini adalah penyegelan tetapi bukan eksekusi,’’ ujarnya.
Lanjut Syaiful, ada sebanyak 14 ruko dari total 55 ruko yang disegel. Dirinya mengaku bahwa sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko untuk melakukan pengosongan sampai Senin.
” Karena tidak digrubris akhirnya Pemkab Jombang melakukan penyegelan. Ini merupakan proses penyelematan aset Pemkab Jombang, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan secara hukum,’’ tuturnya
Syaiful menambahkan, Seluruh dokumen resmi tersimpan rapi di BPKAD Jombang. Jika ada pihak yang menggunggat di pengadilan, ia mempersialhkan,
” Silahkan melakukan gugagatan di pengadilan agar pengadilan yang menentukan yang berhak. Pungkasnya(Rd/Nyf).