Jombang, Gerdupapak.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1947, Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Jombang berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Remisi ini merupakan penghargaan dari Pemerintah kepada Warga Binaan Permasyarakatan yang sudah taat, patuh dan berperilaku baik. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Jombang Ulin Nuha ketika di Konfirmasi, Jumat (29/3/2025).
“ Bertepatan pada momen kali ini, kami berikan Remisi dan (PMP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 486 Remisi Khusus l (RK l) serta 3 Remisi Khusus ll (RK ll), totalnya sebanyak 489 WBP yang menerima,” ujarnya.
Lanjut Ulin, adapun WBP Lapas Kelas llB yang tidak mendapatkan remisi dikarena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.
“ Beberapa syarat untuk mendapatkan remisi yakni menjalani minimal 6 bulan masa pidana, menghasilkan karya dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.
Selain itu, Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bertujuan untuk Memotivasi narapidana agar terus berkelakuan baik, mempercepat proses reintegrasi narapidana, mengurangi dampak psikologis narapidana, menekan tingkat frustasi narapidana, mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas, memberi kesempatan narapidana untuk memperbaiki diri serta memberi harapan narapidana untuk kembali ke masyarakat.
“ Diharapkan pemberian Remisi dan PMP lebih memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial. Secara psikologis pemberian remisi membantu menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan keteniban di Lapas,” ungkapnya.
Perlu diketahui, total keseluruhan Warga Binaan Permasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Jombang sebanyak 819 orang.(Rd/Nyf).