Gerdupapak.Com, Jombang- Wakli Bupati Jombang Sumrambah menghadiri Pembagian Sertifikat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Jombang Sumrambah melakukan Penyerahan Sertipikat PTSL secara simbolis kepada warga penerima manfaat, didampingi Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, Camat Diwek, Forkopimcam Diwek serta Kepala Desa Grogol.

Selamat kepada warga Desa Grogol Kecamatan Diwek yang telah menerima sertifikat. Dengan adanya sertifikat tanah ini, Bapak Ibu pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika sambutan di Pendopo Desa Grogol Kecamatan Diwek. Kamis (12/1/23).

“Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat kepemilikan, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat. Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah, supaya memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif. Seperti untuk pertanian, perdagangan dan lain sebagainya”, tuturnya.

Pergunakanlah sertifikat tanah ini dengan bijak. Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan. Saya berpesan kepada  Bapak ibu untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Simpan dengan baik baik sertifikat yang telah diterimakan. pungkasnya (Nyf)