Jombang, Gerdupapak.com – Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, ditandatangani langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dan Kajari Jombang Nul Albar. Turut mendampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung. Dihadiri segenap Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat se Kabupaten Jombang, serta Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.

Kerjasama antara APIP dan APH tujuan utama adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan Bupati Jombang Warsubi ketika sambutan di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025).

“ Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, nota kesepahaman diharapkan terjalin kesepahaman dalam penanganan laporan atau temuan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jombang.

“ APIP berperan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan, sedangkan APH berperan dalam penegakan hukum. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling melengkapi, demi tercapainya efektivitas pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya sinergi APIP dan APH, dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, meningkatkan integritas aparatur, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar ketika sambutan menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut berdasarkan nota kesepahaman dari Kemdagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023, dan nomor nk/1/1/2023 tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“ Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa yang berdampak pada pembangunan daerah, maka dari itu perlu adanya sinergi yang baik antara APIP dan APH yang tujuannya adalah APH dalam menerima pengaduan masyarakat dapat memgambil langkah yang strategis, sinergis, dan sistematis,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya nota kesepaham, dapat memperkuat sinergitas antara APIP dengan APH dalam membangun Jombang terbebas dari korupsi.

Ditempat sama Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyanbut baik adanya nota kesepahaman antara APIP dan APH di Kabupaten Jombang.

“ Harapannya dengan adanya nota kesepahaman ini koordinasi antara APIP dan APH penyelenggaraan pemerintahan semakin baik, aman, damai, dan mewujudkan Jombang maju dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya.(Rd/Nyf).