Jombang, Gerdupapak.com – DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji. Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, segenap Annggota Dewan, serta segenap Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan Bupati Jombang ketika membacakan Nota Penjelasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (11/5/2026).

“ Secara yuridis, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan rancangan peraturan daerah ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan yang Penyelenggaraan Konstruksi Jasa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dilaksanakan

“ Landasan hukum tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan jasa konstruksi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Maksud dan tujuan disusun Rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi.

Adapun sasaran pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, maupun masyarakat pengguna hasil konstruksi.

Sedangkan manfaat yang diharapkan dari pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini antara lain meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, terciptanya iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan kompetitif, meningkatnya kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal, serta terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“ Ruang lingkup pengaturan ini dirancang secara komprehensif namun tetap proporsional, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” ungkapnya.

Warsubi menegaskan, Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi. Selain itu peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji menyampaikan bahwa rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor konstruksi di Kabupaten Jombang.

“ Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi, serta mendorong terciptanya pembangunan daerah yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Ia memgaskan bahwa, DPRD Jombang berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara cermat dan objektif bersama seluruh pihak terkait agar Raperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi. Ketua DPRD juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang. Pungkasnya. (Rud/Nyf).