Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor di lokasi hiburan rakyat dan kegiatan masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan saat diparkir ketika menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra ketika konferensi pers di Lobby Satreskrim Polres Jombang, Selasa (30/6/2026).

“ Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32) warga Kabupaten Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (37) warga Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Salah seorang pelaku lebih dahulu mencari informasi mengenai lokasi hiburan rakyat, seperti orkes, sound horeg, cek sound, hingga berbagai kegiatan masyarakat yang dipadati pengunjung.

“ Setelah memastikan lokasi sasaran, para pelaku melakukan survei kendaraan yang akan dicuri. Saat situasi dinilai aman, pelaku utama menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor, sementara tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar agar aksi pencurian tidak diketahui warga,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka berhasil diamankan pada Minggu (14/6/2026). Dua orang ditangkap saat berlangsung kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua tersangka lainnya diamankan ketika berlangsung Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan, satu gagang beserta mata kunci letter T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“ Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan spesialis curanmor yang menyasar keramaian hiburan masyarakat. Mereka mengaku telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, di antaranya Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto,” tandasnya.

Hingga kini, penyidik telah berhasil mengungkap keterlibatan para tersangka dalam sembilan lokasi kejadian berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara beberapa lokasi lainnya masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“ Polres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat maupun acara yang dipadati pengunjung. Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Rud/Nyf).