Jombang, Gerdupapak.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan sebagai upaya memperkuat regulasi dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang.

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta tim penyusun naskah akademik.

Penyusunan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi lebih tegas dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, khususnya minuman oplosan yang selama ini kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono ketika di wawancarai, Senin (20/7/2026).

“Pembahasan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga berbagai OPD terkait karena pengendalian peredaran minuman beralkohol membutuhkan sinergi lintas sektor. Tujuan utamanya adalah menghadirkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Menurut Kartiyono, penyusunan raperda dilatarbelakangi tingginya keresahan masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras, mulai dari meningkatnya tindak kriminalitas hingga kasus kematian akibat minuman oplosan.

“ Oleh sebab itu, setiap pasal dalam raperda terus disempurnakan melalui pembahasan bersama OPD, akademisi, penyusun naskah akademik, serta masukan dari masyarakat melalui forum uji publik. Penyempurnaan dilakukan agar tidak terdapat celah maupun multitafsir saat perda diberlakukan,” tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah ketentuan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol. Dalam rancangan tersebut, penjualan hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan perizinan, seperti hotel berbintang, restoran berbintang, dan pub sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lokasi penjualan juga diatur harus berada pada jarak aman dari berbagai fasilitas publik, seperti tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit, terminal, stasiun, maupun kawasan permukiman penduduk.

“ Semangat utama penyusunan perda ini adalah mempersempit ruang peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang melalui langkah pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum yang terukur,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda ini tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal melalui regulasi yang jelas dan dapat dijalankan

“ Kami juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan apabila perda nantinya telah disahkan. Seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan diminta menjalankan tugas pengawasan dan penindakan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.

Dengan terus dimatangkannya pembahasan raperda tersebut, DPRD Jombang berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif di Kabupaten Jombang. Pungkasnya (Rud/Nyf).