Jombang, Gerdupapak.com – Sebanyak 460 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Jombang, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 820 orang, terdiri dari 241 tahanan dan 579 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 narapidana memperoleh remisi umum dan 185 narapidana mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99. Dengan demikian, total penerima remisi mencapai 460 orang. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Rino Soleh Sumitro ketika di wawancarai, Senin (17/8/2026).

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, diantaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kalau melakukan pelanggaran, yang bersangkutan tidak diusulkan mendapatkan remisi dan baru dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari 460 penerima remisi tersebut, sebanyak 8 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang langsung membuat mereka bebas. Mereka merupakan narapidana dengan perkara pidana umum, di antaranya kasus pencurian dan penipuan.

“Saya berharap para warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik sehingga proses remisi maupun integrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

“ Selain pembinaan kepribadian, warga binaan juga mendapatkan berbagai kegiatan selama menjalani masa pidana, seperti kegiatan keagamaan, salat berjamaah, mengaji, serta olahraga rutin,” tandasnya.

Rino menegaskan, proses pemberian remisi bagi WBP dilakukan sesuai ketentuan dan seluruh proses administrasinya tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk proses administrasi program remisi, semua dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya terhadap WBP,” tegasnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif. Pungkasnya (Rud/Nyf).