Jombang, Gerdupapak.com – Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang pada hari Selasa(6/6/2023) lalu.
Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.
Hal ini di sampaikan Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto ketika dikonfirmasi, sekaligus membenarkan adanya penindakan tersebut. Minggu(25/6/23)
“ Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas “, ujarnya
Lanjutnya, Petugas melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
“ Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat “, ungkapnya.

Hasil dari penindakan tersebut, ada sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh petugas.
“ Perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,- “. pungkasnya.(Zul/Nyf)






