Jombang, Gerdupapak.com – Kejaksaan Negeri Jombang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan mengusung tema ” Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Kejaksaan Negeri Jombang membeberkan hasil kinerja mulai awal tahun hingga Juli sebagai salah satu rangkaian peringatan.
Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan tugas dan kewenangan dari Periode Januari sampai dengan Juli 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdausa ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Sabtu (21/07/23).
” Bidang Pembinaan dengan jumlah personel sebanyak 16 orang Jaksa, Pegawai Tata Usahasebanyak 25 orang, Pramu Bhakti(PPNPM) sebanyak 17 orang. Sedangkan Bidang Intelijen telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kali kegiatan, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebanyak 2 kali kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebanyak 1 kali kegiatan, pengamanan pendampingan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 1 kali Kegiatan serta Jaksa Menyapa sebanyak 1 kali kegiatan,” ujarnya
Lanjutnya, untuk ungkap pidana khusus meliputi 3 kegiatan penyelidikan dan 3 kegiatan penyidikan. Mengenai penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Tahun 2019 dengan tersangka H.MUBIN, Penyidikan bidang tindak pidana khusus terkait perkara tindak pidana korupsi yakni penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Tahun 2019 dengan tersangka SUDIYANTO, serta Penyidikan Rabat Beton tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rabat Beton di Kabupaten Jombang bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
” Jumlah Pratut penyidik Polres sebanyak 8, dari surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat 4 berkas pertama dan 4 kegiatan yang masih dalam proses P-18. Jumlah Penuntutan sebanyak 2 kali kegiatan, sedangkan jumlah Pratut Penyidik Bea Cukai 2 kali Kegiatan. Untuk jumlah Eksekusi ada sebanyak 2 Kegiatan yaitu Banding ada 1 kegiatan dan Kasasi ada 1 kegiatan. Jumlah Eksekusi Uang Pengganti senilai Rp.2.903.548.572 dengan rincian Penyelidikan simpang Tiga/Eks Terminal Mojongapit Jombang sebesar Rp.131.500.000, penyidikan Pupuk dengan nominal Rp.200.000.000 serta Penyidikan Rabat Beton senilai Rp.51.500.000, ” ungkapnya
Selain itu, bidang pidana umum berdasarkan SPDP masuk mulai Januari 2023 hingga Juli 2023 sebanyak 350 perkara dengan rincian eksekusi sebanyak 225 perkara, untuk data anak yaitu anak sebagai pelaku tindak pidana sebanyak 26 perkara dan anak sebagai korban tindak pidana sebanyak 23 perkara serta Restorastive justice sebanyak 2 perkara. Bidang Barang Bukti dan Rampasan(PB3R) yakni terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Umum sebesar Rp.256.906.000, kalau PNBP penjualan langsung Pidana Khusus senilai Rp.2.903.548.572, setor uang rampasan senilai Rp.44.536.000, sehingga total seluruhnya Rp.3.160.454.572. Bidang Datun dengan jumlah Legal Asistance (LA) sebanyak 70 kegiatan, Surat Kuasa Khusus(SKK) sebanyak 224 kegiatan serta Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 942.371.125.
” Proses kegiatan dalam rangka perwujudan Tugas dan Kewenangan yang dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Jombang senantiasa tetap mewujudkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu kinerja Kejaksaan Negeri Jombang masih terdapat beberapa tugas serta tanggung jawab yang menanti dari Bulan Juli 2023 hingga pada saat nanti Bulan Desember 2023 akan kami lakukan update informasi kepada masyarakat,” pungkasnya (zul/nyf)






