Jombang, Gerdupapak.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2026 secara resmi disahkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji didampingi Bupati Jombang Warsubi beserta Wakil Ketua DPRD Jombang. Dihadiri seluruh anggota Fraksi DPRD Jombang, perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0814, perwakilan Satradar 405, perwakilan Kejari, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Jombang.
Setelah penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Jombang, semua Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dan akan di tindaklanjuti ke Provinsi Jatim. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang Warsubi ketika di wawancarai di Gedung DPRD Jombang, Kamis (13/11/2025).
“ Besok akan segera akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjutnya, RAPBD Kabupaten Jombang anggaran 2026 sebesar Rp. 2.760.095.992.378,24. Struktur RAPBD sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.634.943.235.340,00, Belanja Daerah Rp. 2.760.095.992.378,24 dan Pembiayaan Daerah Rp. 125.152.757.038,24. RAPBD Kabupaten Jombang anggaran 2026 sebesar Rp. 2.760.095.992.378,24.
“ Penyusunan RAPBD Anggaran 2026 sudah berdasar pada visi misi Bupati yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025 – 2029 yang memprioritaskan 8 program utama untuk Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Ia juga membeberkan, Delapan program utama Bupati dan Wakil Bupati Jombang diantaranya, membangun desa dan kota untuk semua, mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, mengentaskan pengangguran, membangun infrastruktur berkelanjutan dan memperkuat ekonomi, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, memperkuat harmoni sosial serta menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih.
“ Disahkannya RAPBD menjadi Perda, maka diharapkan kepada seluruh pihak bisa bekerjasama dalam mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pengesahan RAPBD menjadi Perda ditandai dengan penandatangan surat keputusan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jombang serta Bupati Jombang Warsubi.(Rd/Red).






