Jombang, Gerdupapak.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus love scamming. Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial MIN (23) diamankan polisi di wilayah Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan penipuan online dan pengancaman menggunakan rekaman video pribadi. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi ketika konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

“Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang,” ujarnya.

Lanjutnya, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Dalam aksinya, tersangka tersebut melakukan komunikasi secara intens dengan korban selama kurang lebih dua minggu. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya berpacaran,” paparnya.

Tersangka selanjutnya membujuk korban untuk melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan korban, rekaman video tersebut kemudian disimpan oleh tersangka.

“Setelah itu tersangka menghubungi korban dan berpura-pura menjadi atasan tersangka. Korban kemudian diancam bahwa rekaman video tersebut akan disebarkan ke media sosial,” jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan.

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap identitas pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada tersangka MIN, laki-laki berusia 23 tahun yang diketahui beralamat di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung,” tuturnya.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserve, satu dasi Reserve warna merah, satu kalung ID card Reserve, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKP Magribi mengimbau masyarakat Kabupaten Jombang agar meningkatkan kewaspadaan saat berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi daring.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang baru dikenal, terlebih ketika komunikasi mulai mengarah pada permintaan foto, video pribadi, maupun informasi sensitif lainnya.

“Kami dari Satreskrim mengimbau kepada seluruh warga Jombang agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menggunakan media sosial. Gunakan media sosial dengan bijak dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial,” pungkasnya. (Rud/Nyf).