Jombang, Gerdupapak.com – Sengketa pembayaran tagihan pengadaan bahan baku industri tripleks senilai sekitar Rp4 miliar antara pihak penggugat dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menuntut pembayaran atas pengiriman barang yang diklaim belum dilunasi, sedangkan pihak tergugat mengajukan keberatan terkait kewenangan PN Jombang untuk mengadili perkara tersebut.
Persidangan yang mengagendakan pengajuan bukti dari kedua belah pihak itu belum dapat dituntaskan. Sidang akhirnya ditunda karena bukti yang diperlukan masih perlu dilengkapi oleh pihak penggugat maupun tergugat. Persidangan dijadwalkan kembali satu minggu setelah sidang hari ini untuk melanjutkan pengumpulan bukti dari masing-masing pihak.
Perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama pengadaan bahan baku industri yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Hal ini disampaikan penggugat, Johan Arif, pemilik CV United Surya Teknik Indonesia dan Toko J-Chemical ketika di wawancarai di PN Jombang, Rabu (28/10/2026).
“Kami secara rutin memasok sejumlah bahan untuk produksi dan penyelesaian akhir (finishing) tripleks, di antaranya dempul, pewarna, serta bahan cat, ke lokasi perusahaan di wilayah Tanon dan Pundong, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun hubungan bisnis tersebut berjalan tanpa kendala. Namun, persoalan muncul ketika pembayaran atas barang yang telah dikirim belum juga diselesaikan.
“Nilai tagihan yang belum dibayar kurang lebih Rp4 miliar dari dua pihak usaha. Sekitar Rp3 miliar lebih merupakan tagihan Toko J-Chemical, sedangkan sekitar Rp 800 juta lebih berasal dari CV United Surya Teknik Indonesia,” sebutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pembayaran yang tercantum dalam penawaran harga, pembayaran seharusnya dilakukan dalam waktu satu bulan. Dalam praktik kerja sama sebelumnya, pembayaran terkadang mengalami keterlambatan hingga enam bulan. Namun, menurutnya, tagihan yang dipersoalkan kali ini belum juga dibayar meskipun telah melewati jangka waktu tersebut.
Johan menyebut pengiriman terakhir dilakukan pada Oktober 2025. Ia mengaku telah berupaya menagih pembayaran secara langsung kepada pihak perusahaan, tetapi belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Kondisi tersebut akhirnya mendorongnya menempuh jalur hukum melalui PN Jombang.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu hak kami atas barang yang sudah dikirim bisa dibayar sesuai kewajiban. Kami sudah berusaha menagih, tetapi belum mendapatkan kejelasan,” ucapnya.
Johan juga menyampaikan bahwa proses mediasi dalam perkara tersebut berlangsung sekitar dua bulan dan berakhir tanpa kesepakatan. Menurutnya, sejumlah alasan yang disampaikan selama proses mediasi menyebabkan penyelesaian perkara memerlukan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan yang kami ajukan berfokus pada penyelesaian kewajiban pembayaran atas barang yang telah dikirim,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bastian Bloude, S.H., M.H., dari Yang & Co Law Office, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan bukti surat untuk mendukung eksepsi terkait kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Bastian, pihaknya membawa sekitar 20 bukti surat untuk mendukung argumentasi bahwa PN Jombang bukan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pihak tergugat berpendapat bahwa gugatan seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan karena PT Sumber Graha Sejahtera, menurut pihaknya, berdomisili di wilayah hukum tersebut.
“Kami telah mengajukan bukti-bukti surat untuk membuktikan dalil kami bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Jombang,” ungkapnya.
Ia merujuk pada Pasal 118 ayat (1) HIR mengenai ketentuan pengajuan gugatan perdata berdasarkan tempat tinggal atau domisili tergugat. Atas dasar itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi beserta bukti yang telah diajukan.
Saat ditanya mengenai substansi gugatan terkait dugaan wanprestasi dengan nilai sekitar Rp4 miliar, Bastian menyatakan belum dapat menguraikan materi perkara secara terperinci karena berkaitan dengan kepentingan kliennya.
“Kami menegaskan bahwa tidak serta-merta menerima dalil yang diajukan penggugat. Perkara tersebut perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan,” tandasnya.
Bastian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum lain berupa laporan kepada kepolisian. Namun, ia tidak memerinci substansi laporan tersebut dengan alasan belum dapat membuka informasi lebih lanjut.
“Pada pokoknya, kami juga memiliki pandangan terhadap proses kerja sama ini dan menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum. Untuk perkembangannya, kita tunggu proses yang berjalan,” katanya.
Dengan belum lengkapnya bukti yang diperlukan dari kedua belah pihak, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu setelah sidang hari ini. Agenda berikutnya adalah melanjutkan pengumpulan bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.
Kelengkapan bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam memeriksa dalil-dalil yang disampaikan masing-masing pihak, termasuk keberatan tergugat mengenai kewenangan PN Jombang untuk mengadili perkara tersebut.
Hingga tahap persidangan ini, sengketa masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir mengenai pokok perkara. Penggugat tetap menuntut penyelesaian tagihan yang diklaim belum dibayar, sedangkan pihak tergugat mempertahankan keberatannya terkait kewenangan pengadilan dan menyatakan akan mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rud/Nyf).






