Jombang, Gerdupapak.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 14 kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Polres Jombang mengamankan 17 tersangka, terdiri atas 14 laki-laki dan 3 perempuan.
Pengungkapan tersebut meliputi 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto ketika pers rilis di Lobby Satreskrim Polres Jombang, Rabu (28/10/2026).
“Operasi Kepolisian Sikat Semeru 2026 dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus operandi untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, membobol rumah atau toko saat pemilik sedang tidur dengan cara mencongkel pintu maupun jendela.
Selain itu, pelaku mencongkel pintu mobil untuk mengambil barang-barang di dalamnya serta mencuri sepeda motor yang terparkir dengan merusak kunci setang menggunakan kunci letter T.
“Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya,” ungkapnya.
Satu residivis terlibat dalam kasus curat dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.
Sementara itu, dua residivis lainnya terlibat kasus curanmor dengan TKP di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.
“Dalam operasi tersebut, Polres Jombang mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu pengisi dayanya, satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana tercantum dalam rilis Polres Jombang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian, gunakan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor serta memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha,” himbaunya.
Selain itu, warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana pencurian diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan, segera hubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang bebas pulsa atau melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat,” tegasnya.
Polres Jombang berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Pungkasnya (Rud/Nyf).






